Bayar Pajak Kendaraan Bisa Secara Online, Berikut Langkah-Langkahnya

- 3 April 2021, 20:30 WIB
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online.
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online. / /Doc SAMSAT

Sejauh ini pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank, yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, BCA dan Mandiri.

Cara Pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel

Berikut adalah mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel sebagai berikut.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik di Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Hadirnya Jokowi Hingga Prabowo Subianto

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Selanjutnya order delivery melalui aplikasi Si-Ondel.

3. Kemudian, driver Si-Ondel akan mengambil Tanda Bukti PelunasanKewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

Baca Juga: Buat Nasi Goreng Salmon, Perwakilan Dubes Norwegia Bawa Gerobak Nasgor ke dalam Rumahnya

4. Driver Si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Selanjutnya Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah