Sejauh ini pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank, yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, BCA dan Mandiri.
Cara Pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel
Berikut adalah mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel sebagai berikut.
1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.
2. Selanjutnya order delivery melalui aplikasi Si-Ondel.
3. Kemudian, driver Si-Ondel akan mengambil Tanda Bukti PelunasanKewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.
Baca Juga: Buat Nasi Goreng Salmon, Perwakilan Dubes Norwegia Bawa Gerobak Nasgor ke dalam Rumahnya
4. Driver Si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.
5. Selanjutnya Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.