Bayar Pajak Kendaraan Bisa Secara Online, Berikut Langkah-Langkahnya

- 3 April 2021, 20:30 WIB
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online.
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online. / /Doc SAMSAT

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak harus mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore.

Baca Juga: 7 Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan di dalam Kulkas, Mentega Salah Satunya

“Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playsotre maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, Ardila juga menambahkan bahwa aplikasi Si-Ondel tersebut juga mempunyai fitur real time tracking dalam proses pengirimannya atau TBPKP.

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Tersangkut Skandal, Ji Soo dan Agensi Digugat Rumah Produksi ‘River When The Moon Rises’

Mengingat kondisi pandemi saat ini, aplikasi ini menjadi salah satu alternatif untuk mencegah penularan Covid-19, karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk melakukan pembayaran pajak.

“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah