26 Maret, Pemerintah DKI Jakarta Akan Cairkan Dana Bansos untuk Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak-Anak

- 22 Maret 2021, 14:14 WIB
Pengumuman dana bansos lansia, difabel, dan anak akan cair 26 Maret 2021.
Pengumuman dana bansos lansia, difabel, dan anak akan cair 26 Maret 2021. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

PR INDRAMAYU – Dinas Sosial DKI Jakarta akan segera mencairkan dana bantuan sosial (bansos) kepada pemilik 3 kartu.

Tiga kartu tersebut adalah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bansos yang diberikan akan mulai disalurkan pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Soal Pipa dan Kabel Laut, Menko Luhut: Siapa yang Menghambat, Akan Ada Tindakan sesuai Hukum

“Pencairan dana bansos KPDJ, KLJ, dan KAJ triwulan I 2021 akan mulai dilaksanakan mulai 26 Maret 2021,” tulis Dinas Sosial DKI Jakarta lewat akun Instagram @dinsosdkijakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com.

Lebih lanjut, Dinas Sosial DKI Jakarta itu juga menjelaskan jika uang bantuan tersebut bisa ditarik melalui ATM Bank DKI.

Bantuan yang diberikan adalah total keseluruhan yang harus diterima oleh masing-masing pemilik kartu KPDJ, KLJ, dan KAJ mulai dari Januari hingga Maret.

Baca Juga: Survei, Mayoritas Anak Muda Setuju Revisi UU ITE, Sekjen PDIP: Kita Tak Bisa Ikut-Ikutan Demokrasi Barat

“Dana bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar KPDJ, KLJ, KAJ Triwulan I (Januari-Maret) bisa ditarik melalui ATM Bank DKI,” kata Dinas Sosial DKI Jakarta.

Untuk pemilik Kartu Lansia Jakarta berhak mendapatkan bansos sebanyak Rp600.000 per bulan.

Lalu untuk peserta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta akan mendapatkan bansos sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Izinkan Sekolah Tatap Muka Asalkan Penuhi Syarat dan Ketentuan

Sama halnya dengan penerima KPDJ, para pemilik Kartu Anak Jakarta juga menerima bantuan dana sebesar Rp 300.000 per bulan.

Selama proses pencairan dana bansos, pihak Dinas Kesehatan juga mengingatkan kepada para penerima untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Dihimbau kepada seluruh penerima bansos untuk menerapkan aturan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai hand sanitizer.

Baca Juga: Link Pengumuman SNMPTN 2021, Jangan Sampai Terlewat!

“Saat pengambilan dana di ATM, tetap menjaga protokol kesehatan 3M,” demikian keterangan yang diberikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Diketahui sebelumnya jika kebijakan adanya KJL dan KPDJ baru saja dirilis pada 19 Maret 2021 lalu.

Pencairan dana bantuan sosial untuk KJL, KPDJ, dan KAJ adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terpisah dari Program Pemerintah Pusat.***  

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah