Oknum Sekdes Terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Polisi Cari Pelaku yang Kini Buron

- 26 Februari 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi kasus korupsi
Ilustrasi kasus korupsi /Foto: Pixabay/sajinka2/

PR INDRAMAYU – Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) covid-19 ternyata tak hanya terjadi di Kementerian, tetapi kasus korupsi bansos juga terjadi di Desa Cipinang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat.

Kasus korupsi Bansos covid-19 yang terjadi di Desa Cipinang, Kepolisian Resor Kabupaten Bogor  telah menetapkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang bernama Endar Suhendar sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan persnya pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Daftar 16 Tim yang Lolos Babak 16 Besar Liga Eropa, 5 Tim Disumbang Inggris dan Italia

Menurut Kapolres Bogor, saat ini tersangka Endar telah melarikan diri selama satu pekan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos covid-19.

“Ya (buron), masih kita lakukan pengejaran hingga hari ini,” ujar AKBP Harun melalui keterangan persnya yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman PMJ News pada Kamis, 25 Februari 2021.

Dalam kesempatan itu, Harun juga mengatakan bahwa Sekdes Cipinang tersebut meraup uang dari dana bansos covid-19 milik masyarakat sebesar Rp54 juta.

Baca Juga: Dinyanyikan BTS, Ini Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Fix You’ Milik Coldplay

Dalam melakukan aksinya tersebut, Harun juga mengatakan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian, tetapi dibantu dengan stafnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x