Soal Pipa dan Kabel Laut, Menko Luhut: Siapa yang Menghambat, Akan Ada Tindakan sesuai Hukum

- 22 Maret 2021, 13:23 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan menindak sesuai hukum pada pihak yang menghambat penataan pipa dan kabel laut.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan menindak sesuai hukum pada pihak yang menghambat penataan pipa dan kabel laut. /Dok. Kemarves

PR INDRAMAYU – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pihak yang menghambat penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia akan ditindak sesuai hukum.

Terkait pihak yang dianggap menghambat penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia, Menko Luhut menyatakan pihaknya akan menindak sesuai hukum.

Ditindaknya pihak yang dianggap menghambat penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia diakui Menko Luhut agar kita bangga dengan Indonesia yang tertib.

Baca Juga: Survei, Mayoritas Anak Muda Setuju Revisi UU ITE, Sekjen PDIP: Kita Tak Bisa Ikut-Ikutan Demokrasi Barat

Selain mewujudkan Indonesia yang tertib, penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia itu adalah agar Indonesia tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Menurut Menko Luhut, penataan itu telah dilakukan selama hampir 2 tahun yakni sejak awal2020 lalu dan telah siap diimplementasikan.

Pengimplementasian itu adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Izinkan Sekolah Tatap Muka Asalkan Penuhi Syarat dan Ketentuan

"Ini sudah cukup lama kita kerjain, hampir dua tahun lebih, dan kemarin sudah diputuskan. Saya berharap ini membuat negeri kita ini makin disiplin,” ujar Menko Luhut dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x