PR INDRAMAYU – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pihak yang menghambat penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia akan ditindak sesuai hukum.
Terkait pihak yang dianggap menghambat penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia, Menko Luhut menyatakan pihaknya akan menindak sesuai hukum.
Ditindaknya pihak yang dianggap menghambat penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia diakui Menko Luhut agar kita bangga dengan Indonesia yang tertib.
Selain mewujudkan Indonesia yang tertib, penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia itu adalah agar Indonesia tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak.
Menurut Menko Luhut, penataan itu telah dilakukan selama hampir 2 tahun yakni sejak awal2020 lalu dan telah siap diimplementasikan.
Pengimplementasian itu adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021.
"Ini sudah cukup lama kita kerjain, hampir dua tahun lebih, dan kemarin sudah diputuskan. Saya berharap ini membuat negeri kita ini makin disiplin,” ujar Menko Luhut dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.