Menurut Herman, beberapa waktu belakangan ini, UU ITE telah menyebabkan pro kontra di masyarakat.
Krusialnya revisi UU ITE ini juga ditambah dari adanya aspirasi masyarakat terkait dengan pengesahan RUU KUHP.
Baca Juga: Juventus Incar 2 Pemain PSG, Diyakini dapat Dongkrak Performa Bianconeri
Sebelumnya, pengesahan tersebut tertunda saat pengambilan Keputusan Tingkat II.
“Jika melihat fenomena hukum belakangan ini, seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE,” ujar Herman.
“Aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik,” sambungnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD memberi pernyataan bahwa UU ITE telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut karena banyak masyarakat yang telah memberi pengaduan setelah menjadi korban UU tersebut, khususnya Pasal 27.
Mahfud memberikan pernyataan tersebut dalam pertemuan dengan Hotman Paris Hutapea di Jakarta pada Sabtu 20 Maret 2021.