Cek Fakta: Benarkah UU ITE Hanya Menjerat Pelaku Pengkritik Rezim Jokowi? Tinjau Kebenarannya

- 26 Oktober 2020, 12:35 WIB
Cek Fakta : UU ITE Hanya Berlaku untuk Pengkritik Rezim Jokowi
Cek Fakta : UU ITE Hanya Berlaku untuk Pengkritik Rezim Jokowi /

PR INDRAMAYU – Beredar unggahan di media sosial Twitter tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Narasi dalam unggahan tersebut menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2008 tersebut hanya ditujukan bagi pihak yang mengkritik pemerintahan Jokowi.

ADA LHO REZIM “UGNUD” GINI…. BUAT UU HANYA UNTUK KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI!!!! REZIM G*BLOK, UU ITE HANYA BERLAKU UNTUK PENGKRITIK REZIM JOKOWI, TAPI TIDAK BERLAKU UNTUK PENYEBAR KONTEN PORNO, UNTUK KONTEN JOGET JOGET UMBAR AURAT, UNTUK KONTEN PERUSAK ANAK ANAK. Jokounjokodok,” demikian tertulis dalam berbentuk gambar tersebut.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Libur Panjang Maulid Nabi, Jasa Marga Siapkan Skenario Rekayasa Lalu Lintas

Akun Twitter @FollowticTsadis adalah pihak yang mengunggah konten tersebut pada 18 Oktober 2020 pukul 7.05 pagi. Unggahan itu mendapat 18 Likes, 9 Retweets, dan 1 Reply.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, beberapa hasil penelusuran menunjukkan bahwa UU tersebut nyatanya tidak hanya berlaku bagi pengkritik Presiden Indonesia, Jokowi.

Penelusuran dan pemeriksaan terhadap konten itu dilakukan oleh Ani Nur MR dari Universitas Airlangga (Unair). Disebutkan bahwa UU ITE juga menjerat pelaku tindakan asusila bahkan penyebar konten tidak mendidik lainnya.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 Semakin Parah, Italia Tutup Kembali Bioskop, Begini Penjelasannya

Pasal 27 ayat (1) di dalam UU ITE menyatakan hal terkait konten pornografi. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x