Menurut Ali, dari pihaknya akan menganalisa barang penyitaan sebagai bukti dalam berkas penjara.
Sebelumnya, KPK sudah menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar mengenai kasus suap ekspor benih lobster dan uang itu disita oleh para eksportir benih lobster.
Baca Juga: Krisis Myanmar, Jokowi Desak Ketua ASEAN untuk Menggelar Pertemuan Tingkat Tinggi
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Edhy Prabowo telah menugaskan kepada Sekjen KKP Antam Novambar supaya dibuatkan surat perintah tertulis.
Perintah tersebut tentang penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
“Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta 1 Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu,” katanya.
Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redem FF 20 Maret 2021! Dapatkan Skin Senjata Gratis
Diketauhi Edhy Prabowo telah ditangkap KPK karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi perizinan benih lobster.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya.
Keenam tersangka diantaranya yakni Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF), Staf khusus Menteri KKP, Andreau Misata (APM).