PR INDRAMAYU – Perkara dugaan korupsi di PT Bank Tabungan Negara (PT BTN) kembali berlanjut, dan telah memasuki tahap persidangan.
Terdapat lima tersangka yang akan disidang terkait kasus korupsi berupa gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT BTN Maryono.
Kelima tersangka akan menghadapi sidang pertama pada Senin, 22 Maret 2021 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: 6 Hal Ini Bisa Menjadi Pertanda Seseorang Harus Mencari Pekerjaan Baru
"Untuk para terdakwa kasus korupsi BTN atas nama Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan, sidang pertama pada hari Senin,” ujar Ketua Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Jumat, 19 Maret 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Adapun, sidang untuk pembacaan dakwaan untuk kelima tersangka berdasarkan rencana akan dilaksanakan secara terpisah.
“Ketua majelis hakim adalah Makmur dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Yusuf Pranowo sebagai hakim karier, sedangkan Sukartono dan Ali Muhtarom sebagai anggota dari hakim ad hoc,” ujar Bambang menerangkan.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Positif Mengandung Unsur Babi hingga Dinyatakan Haram, MUI: Boleh Digunakan
“Untuk ketua majelis hakim, akan diputar dari hakim karier tersebut di atas,” katanya menambahkan.