PR INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran untuk kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada tahun 2024 pada Senin, 15 Maret 2021.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, anggaran penyelenggaraan pemilu pada tahun 2019 sebesar Rp25,59 triliun.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, pada tahun ini KPU mengusulkan anggaran 3x lipat dibanding tahun sebelumnya, yakni sebesar 86,26 triliun.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Diperbolehkan Sesuai dengan Mekanisme Pedoman Pemerintah
Besaran angka tersebut muncul mengingat pemilihan umum 2024 nanti adalah pemilihan umum yang dilakukan secara serentak.
“Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025,” kata Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin.
Selain itu, dijelaskan usulan anggaran tersebut mengacu pada penyelenggaraan pemilu di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Rugikan Negara hingga RP37 Miliar, DJP Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Materai
Mengingat penyelenggaraan pemilu ketika masa pandemi akan menghabiskan lebih banyak anggaran.