Soroti Undang-Undang Pemilu, Haris Azhar Bongkar Macam-Macam Modus Kecurangan Partai Penguasa

- 11 Maret 2021, 19:45 WIB
Haris Azhar menyoroti RUU Pemilu yang tak kunjung direvisi dan menduga dibiarkan menggantung untuk menguntungkan penguasa.*
Haris Azhar menyoroti RUU Pemilu yang tak kunjung direvisi dan menduga dibiarkan menggantung untuk menguntungkan penguasa.* //Tangkapan layar YouTube Haris Azhar

PR INDRAMAYU - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari mengaku mengetahui macam-macam rahasia kecurangan partai politik penguasa saat ini.

Tanpa menyebut nama kelompoknya, partai penguasa tersebut dianggap sering memanfaatkan rakyat demi meraup keuntungan.

Modus yang pertama, mempertahankan Undang Undang Pemilu yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Meski Terancam 3 Bulan Penjara, Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Tidak Akan Ditahan

Sudah dibuktikan dengan dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas.

Artinya Pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 202 atau Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tak akan digelar.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube HARIS AZHAR ngeHAMtam pada Rabu, 10 Maret 2021, ia memberi contoh yaitu mengenai pencalonan presiden yang menguntungkan mayoritas partai.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Jakarta 11 Maret 2021, 342.306 Orang Sembuh dari Infeksi Virus Corona

"Alasannya karena jumlah suara tadi. Termasuk untuk pencalonan kepala daerah. Karena kalau sekarang dilihat komposisi kepala daerah itu kan sudah ditargetkan kelompok mayoritas memenangkan di banyak daerah," ujaranya.

Ditambah lagi, belum lagi proses penyelesaian sengketa yang sangat beragam.

"Kalau puncaknya di Mahkamah Konstitusi (MK), di titik tertentu pun tetap menguntungkan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Inilah yang Harus Dilakukan Jika Handphone Terkena Air, Salah Satunya Masukkan ke dalam Beras

Dia juga turut menyesalkan MK yang tak memiliki hukum acara yang membuat hakim terkesan plin plan dalam mengadili.

"Contohnya kasus Prabowo di Pemilu 2019. Kalau menggunakan hukum acara peraturan MK kan tidak boleh melakukan perubahan permohonan. Tidak boleh ada perbaikan," ujarnya.

"Itu di peraturan MK. Karena MK mengadili berdasarkan suasana politik ketika itu. Kalau MK ketuk palu malah menggagalkan, orang pasti heboh, MK curang, MK curang nih," kata Haris Azhar dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube HARIS AZHAR ngeHAMtam.

Baca Juga: Hari Kopi Nasional 2021: Intip 3 Jenis Kopi yang Mendunia, Salah Satunya Berasal dari Aceh

Tak hanya itu, MK juga dinilainya tidak membuka ruang substansial.

Pada kesempatan yang hampir bersamaan, aktifis HAM Haris Azhar menambahkan jika sistem pemilu Indonesia masih seperti saat ini, menurutnya rakyat akan terus-terusan dibodohi.

"Benar kata Bung Feri, bahwa seharusnya rakyat punya kewenangan untuk mecat orang-orang yang menang pemilu karena rakyat yang milih. Bukan malah ketua partai yang punya kewenangan itu," tulisnya melalui deskripsi di kanal YouTube miliknya. ***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x