PR INDRAMAYU – Kasus praktik pemalsuan materai yang dilakukan beberapa oknum tertentu berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp37 miliar.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan yang bekerja sama denan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, diduga tersangka yang berjumlah 6 orang telah melakukan kegiatan pemalsuan sejak 3,5 tahun lalu.
Baca Juga: Data Bantuan Kemensos Belum Lengkap, Risam Minta Semua Daerah Segera Melengkapi
Modusnya dengan mencetak dan menjual materal palsu nominal materai Rp6.000 dan Rp10.000.
Menurut Neilmadrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan pemalsuan tersebut dapat merugikan keuangan negara.
Hal itu karena bea materai adalah pajak atas dokumen yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.
Baca Juga: Polisi Menangkap 5 Pelaku Begal di Bogor-Depok, 3 Diantaranya Masih di Bawah Umur
“Pemalsuan materai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.