PR INDRAMAYU – Pelaksanaan idul fitri yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021, masyarakat bertanya soal mudik di tengah pandemi Covid-19.
Pihak kepolisian saat ini sudah mulai membicarakan hal tersebut yang mana pelaksanaan mudik akan diperbolehkan tetapi sesuai dengan pedoman pemerintah.
Tahun 2021 ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik, berbeda dengan tahun sebelumnya saat kasus Covid-19 masih tinggi sehingga tradisi pulang kampung dilarang pada lebaran 2020.
Baca Juga: Rugikan Negara hingga RP37 Miliar, DJP Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Materai
“Hari ini baru rapat di Sops Polri bahas Operasi Ketupat 2021,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJNews.
Rudi mengatakan mekanisme pelaksanaan mudik lebaran ini akan menyesuaikan dengan aturan dan pedoman yang telah diberikan oleh pemerintah.
Hingga kini polri masih menunggu hasil keputusan pemerintah terkait mekanisme mudik 2021.
Baca Juga: Data Bantuan Kemensos Belum Lengkap, Risma Minta Semua Daerah Segera Melengkapi
Pasalnya pemerintah juga harus memastikan pihak lainnya dari berbagai instansi pada mudik dimasa pandemi Covid-19 ini.