Hendak Edarkan Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Berhasil Diamankan Kepolisian

- 28 Februari 2021, 14:00 WIB
Polresta Banyuwangi berhasil mengagalkan peredaran uang asing palsu.
Polresta Banyuwangi berhasil mengagalkan peredaran uang asing palsu. /PMJ News

PR INDRAMAYU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Provinsi Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pengedar uang asing palsu.

Tak tanggung-tanggung, pelaku bakal mengedarkan uang asing palsu hampir senilai Rp2,8 triliun.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu tersebut pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Uang Asing Palsu Sebanyak Rp2,8 Triliun di Jawa Timur

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 10 orang pelaku pengedar uang palsu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat menggelar siaran pers usai mengamankan pelaku pengedar mata uang asing palsu.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Polres Banyuwangi itu juga menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar uang asing palsu.

Baca Juga: Terjaring Razia, Millen Cyrus Ditangkap Polda Metro Jaya karena Positif Konsumsi Benzo

Diketahui, masing-masing uang asing palsu tersebut antara lain berupa pecahan dolar Amerika Serikat, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil hingga beberapa pecahan rupiah.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x