Semakin Populer, Gubernur BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah

- 25 Februari 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi Bitcoin. Gubernur BI menegaskan bahwa mata uang Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ilustrasi Bitcoin. Gubernur BI menegaskan bahwa mata uang Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. /PIXABAY/MichaelWuensch/

PR INDRAMAYU – Bitcoin semakin populer sejak orang terkaya di dunia, Elonk Musk memborong benda bernilai tinggi itu sebanyak Rp21 triliun.

Bitcoin merupakan sebuah uang eletronik yang proses transaksinya menggunakan jaringan dan database.

Sejak populernya Bitcoin baru-baru ini, banyak orang yang ingin mempunyai jenis uang tersebut karena harga jualnya yang mahal dan mengalami peningkatan.

Baca Juga: Riza Patria Sebut Serapan Anggaran DKI Jakarta di Atas 80 Persen, Najwa Shihab: Beda Data yang Saya Dapatkan

Bahkan, sampai sekarang mata uang kripto seperti Bitcoin sudah mempunyai harga yang begitu fantastis dan mengalami peningkatan. 

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, berdasarkan data pada Kamis, 18 Februari 2021, harga Bitcoin mencapai Rp741 berdasarkan data pada Kamis, 18 Februari 2021.

Hanya membutuhkan waktu satu minggu untuk kenaikan Bitcoin dari Rp650 juta ke Rp741 juta. 

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal bagi Wartawan, Jokowi: Alhamdullilah Vaksinasi untuk 5.500 Awak Media sudah Dimulai

Kenaikan harga tersebut terjadi karena seiiring meningkatnya permintaan yang ada di dalam pasar global, diikuti saat ini masyarakat Indonesia sedang meminati trading asset kripto.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x