PR INDRAMAYU - Kemarin, Senin 17 Agustus 2020 atau bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI, Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Uang kertas pecahan Rp75.000 ini merupakan edisi terbatas, di mana hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.
Baru-baru ini di media sosial muncul kabar bahwa uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi yang sah, karena uang tersebut dicetak untuk dikoleksi saja.
Baca Juga: Balas Serangan Balon Api Palestina, Pesawat Israel Bom Gaza Tujuh Hari Berturut-turut
Berbagai pertanyaan terkait hal ini pun ditujukan di laman Twitter resmi Bank Indonesia.
Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi akhirnya menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam konferensi pers BI tentang penerbitan uang edisi khusus secara virtual, Selasa, 18 Agustus 2020.
Pihaknya menegaskan uang rupiah khusus atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun dengan nominal Rp 75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah.
Baca Juga: Beberapa Update Virus Corona Global, Jumlah Orang yang Didiagnosis Covid-19 Sudah Lebihi 21,8 Juta
Karena itu, uang ini bisa digunakan berbelanja oleh masyarakat sama seperti transaksi dengan uang kertas lainnya.