Minim Penukaran Rp75.000, Bank Indonesia Kini Keluarkan Kebijakan Penukaran UPK secara Kolektif

- 24 Agustus 2020, 20:59 WIB
Seorang Warga memperlihatkan uang peringatan 75 (UPK75) yang baru dia dapatkan di Bank Indonesia Perwakilan Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020.
Seorang Warga memperlihatkan uang peringatan 75 (UPK75) yang baru dia dapatkan di Bank Indonesia Perwakilan Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020. /Foto: */Rizky Perdana/PRFM/

PR INDRAMAYU - Beberapa waktu lalu, tepatnya di Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, Pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000.

Uang tersebut bisa didapatkan masyarakat dengan menukarkannya langsung ke BI. Namun, sebelumnya harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu di aplikasi PINTAR.

Penukaran dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau jika berhalangan hadir, bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa dan KTP orang berhalangan tersebut.

Baca Juga: [UPDATE] Corona Indonesia Senin, 24 Agustus 2020: Belum Mereda, Kasus Positif Bertambah 1.877 Orang

Rupanya penukaran dengan cara tersebut minim realisasi meskipun pendaftarannya secara online membeludak.

Masyarakat kini bisa melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif mata uang Rp75.000 di seluruh kantor Bank Indonesia mulai pukul 07.00 WIB, Selasa, 25 Agustus 2020.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison BI Hakim mengatakan, layanan ini dilakukan untuk menanggapi tingginya animo masyarakat.

Baca Juga: Banyak Anggaran Tak Terpakai, Kemenkeu Bagi-bagi Pulsa Rp200.000 untuk PNS

Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x