Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Repot Mengantri

- 24 Februari 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

4. Surat Keterangan lulus uji keterampilan simulator

Baca Juga: Hasil Liga Champions Atletico Madrid vs Chelsea : Gol Tunggal Giroud Menangkan Chelsea

5. Surat keterangan kesehatan mata

Adapun cara perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

1.Silahkan akses situs resmi Korlantas Polri disini.

2. Silahkan baca terlebih dahulu informasi pendaftaran lalu ketuk “mulai” dipojok kanan bawah.

Baca Juga: Pasokan Vaksin Covid-19 di Indonesia Terkendali, Jubir Kemenkes: Tinggal Menunggu Pengiriman

3. Kemudikan isi data permohonan yang terdiri dari:

  • Jenis permohonan
  • Golongan SIM
  • Alamat email

Baca Juga: Keluarga A6 Positif Covid-19, Ini Penjelasan Anang Hermansyah Soal Kondisi Ashanty

  • Polda kedatangan
  • Satpas kedatangan
  • Alamat SATPAS kedatangan.

4. Lalu ketuk  “Lanjut” dipojok kanan bawah.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x