Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Repot Mengantri

- 24 Februari 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 Kg.

Golongan SIM A khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang sepeda motor dengan kereta samping).

Baca Juga: Hasil Liga Champions Lazio vs Bayern Munchen: Die Roten Menang Telak Atas Biancocelesti

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg.

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Anggota DPR: Diharapkan Dapat Efektif Menekan Kasus Covid-19

Golongan SIM C

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x