Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Repot Mengantri

- 24 Februari 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

PR INDRAMAYU – Diinformasikan saat ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui online (daring) sehingga tidak perlu mengantri datang langsung ke lokasi.

Hal ini dilakukan guna membantu penanganan pandemi Covid-19 yang menyarankan masyarakat untuk menghindari kegiatan berkerumun.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com berdasarkan situs resmi Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani memahami peraturan lalu lintas dan trampil kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lebih Terjangkau, Pemerintah Segera Terapkan Penggunaan GeNose Pada Transportasi Udara dan Laut

Kemudahan yang diberikan untuk meregistrasi SIM Online ini bisa dilakukan kapan saja dan bebas memilih tanggal pendaftaran yang bisa disesuaikan.

Berikut penggunaaan golongan SIM:

Pasal 211 (2) PP 44/93

Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19, Ariel Noah: Insya Allah Gak Nularin ke Orang Lain

Golongan SIM A

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x