PR INDRAMAYU - Beredar kabar baru-baru ini terkait wacana akan ada penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C.
Penggolongan SIM C ini nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas mesin motor atau kubikasi dan cc mesin si pengemudi.
Penggolongan dibagi menjadi tiga kategori, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Baca Juga: Aksi Penembakan OTK di Sinak, Dua Pelajar Jadi Korban, Satu di Antaranya Meninggal Dunia
Hal ini berarti pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc nantinya tidak bisa lagi menggunakan SIM C. Melainkan mereka harus memiliki SIM jenis C2.
Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.
Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.
Baca Juga: Cek Sekarang Harga Emas Hari Ini, 2 Gram Antam Rp1.968.000, 0,5 Gram UBS Mentok Rp499.000
Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.