Tak Usah Kaget! Muncul Wacana SIM C Bakal Dibagi Tiga Kategori, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 21 November 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR INDRAMAYU - Beredar kabar baru-baru ini terkait wacana akan ada penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C.

Penggolongan SIM C ini nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas mesin motor atau kubikasi dan cc mesin si pengemudi.

Penggolongan dibagi menjadi tiga kategori, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Baca Juga: Aksi Penembakan OTK di Sinak, Dua Pelajar Jadi Korban, Satu di Antaranya Meninggal Dunia

Hal ini berarti pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc nantinya tidak bisa lagi menggunakan SIM C. Melainkan mereka harus memiliki SIM jenis C2.

Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Baca Juga: Cek Sekarang Harga Emas Hari Ini, 2 Gram Antam Rp1.968.000, 0,5 Gram UBS Mentok Rp499.000

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x