Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Repot Mengantri

- 24 Februari 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Atletico Madrid vs Chelsea : Gol Tunggal Giroud Menangkan Chelsea

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PmjNews.com untuk meregistrasi SIM secara online ini hanya bisa dilakukan untuk golongan SIM A dan SIM C saja.

Berikut syarat perpanjangan SIM Online :

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Anggota DPR: Diharapkan Dapat Efektif Menekan Kasus Covid-19

2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

3. SIM lama

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x