SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Atletico Madrid vs Chelsea : Gol Tunggal Giroud Menangkan Chelsea
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PmjNews.com untuk meregistrasi SIM secara online ini hanya bisa dilakukan untuk golongan SIM A dan SIM C saja.
Berikut syarat perpanjangan SIM Online :
1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Anggota DPR: Diharapkan Dapat Efektif Menekan Kasus Covid-19
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
3. SIM lama