Pasal Karet UU ITE, Fahri Hamzah Tawarkan 3 Skenario Ini: yang Ketiga Ini Pamungkas

- 24 Februari 2021, 06:42 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah // instagram.com/ @fahrihamzah

Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021.

Mereka disebut-sebut akan bekerja hingga tiga bulan ke depan membahas terkait keberadaan pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Lumbung Pangan di Sumba Tengah, Diharapkan Bisa Membangun Ketahanan Pangan di Indonesia

"Berikut ini beberapa pandangan saya. Tapi secara umum, saya menyambut baik perubahan sikap itu sebagai iktikad baik," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter Fahri Hamzah @Fahrihamzah, Rabu, 24 Februari 2021.

Yang pertama, Fahri Hamzah menyarankan pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU ITE yang paling bermasalah.

Termasuk merevisi pasal-pasal yang dianggap banyak orang sebagai pasal karet.

Baca Juga: Dilaksanakan pada 25 Februari 2021, Presiden Jokowi Akan Hadiri Vaksinasi Covid-19 Bagi Insan Pers

Kedua, Fahri Hamzah menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Setelah PERPU terbit, menurutnya akan diiringi dengan terbitnya UU baru.

"Sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, dan berlakulah secara otomatis UU Baru agar segera ada kepastian hukum bagi rakyat umumnya dan penegak hukum khususnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah