Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021.
Mereka disebut-sebut akan bekerja hingga tiga bulan ke depan membahas terkait keberadaan pasal karet dalam UU ITE.
"Berikut ini beberapa pandangan saya. Tapi secara umum, saya menyambut baik perubahan sikap itu sebagai iktikad baik," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter Fahri Hamzah @Fahrihamzah, Rabu, 24 Februari 2021.
Yang pertama, Fahri Hamzah menyarankan pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU ITE yang paling bermasalah.
Termasuk merevisi pasal-pasal yang dianggap banyak orang sebagai pasal karet.
Baca Juga: Dilaksanakan pada 25 Februari 2021, Presiden Jokowi Akan Hadiri Vaksinasi Covid-19 Bagi Insan Pers
Kedua, Fahri Hamzah menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Setelah PERPU terbit, menurutnya akan diiringi dengan terbitnya UU baru.
"Sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, dan berlakulah secara otomatis UU Baru agar segera ada kepastian hukum bagi rakyat umumnya dan penegak hukum khususnya," ujarnya.