"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutur Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.***
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutur Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.***
Editor: Irwan Suherman