Airlangga Hartarto Beberkan Alasan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

- 21 Januari 2021, 16:40 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Untuk kegiatan konstruksi dan ibadah tetap berjalan di 50 persen, sayangnya untuk fasilitas umum tetap ditutup terkait transportasi yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Ini dilakukan karena ada daerah yang flat penambahan kasus Covid-19,” tutur Airlangga.

Baca Juga: Penjelasan Chandra Liow Tak Ajak Raffi Ahmad dan Baim di YouTube Rewind Indonesia 2021

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri merilis Surat Edaran Nomor 903/145/SJ, pada Rabu 20 Januari 2021.

Surat edaran tersebut akan diteruskan kepada masing-masing Gubernur, hal ini diharapkan dapat mengevaluasi tingkat kesembuhan dan jumlah tempat tidur yang terisi.

Sehingga tingkat kesembuhan ini dapat dilihat dari angka kesembuhan di bawah nasional.

Baca Juga: Dibintangi Iqbaal Ramadhan, Berikut 4 Fakta Cerita dalam Film Bumi Manusia

Selanjutnya, kasus positif di atas tingkat nasional dan bed occupancy rate di atas tingkat nasional.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x