Untuk kegiatan konstruksi dan ibadah tetap berjalan di 50 persen, sayangnya untuk fasilitas umum tetap ditutup terkait transportasi yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Ini dilakukan karena ada daerah yang flat penambahan kasus Covid-19,” tutur Airlangga.
Baca Juga: Penjelasan Chandra Liow Tak Ajak Raffi Ahmad dan Baim di YouTube Rewind Indonesia 2021
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri merilis Surat Edaran Nomor 903/145/SJ, pada Rabu 20 Januari 2021.
Surat edaran tersebut akan diteruskan kepada masing-masing Gubernur, hal ini diharapkan dapat mengevaluasi tingkat kesembuhan dan jumlah tempat tidur yang terisi.
Sehingga tingkat kesembuhan ini dapat dilihat dari angka kesembuhan di bawah nasional.
Baca Juga: Dibintangi Iqbaal Ramadhan, Berikut 4 Fakta Cerita dalam Film Bumi Manusia
Selanjutnya, kasus positif di atas tingkat nasional dan bed occupancy rate di atas tingkat nasional.***