Pemerintah Resmi Berlakukan PSBB di Provinsi Jawa dan Bali, Berikut Daftar Lengkapnya

- 6 Januari 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

PR INDRAMAYU - Akhirnya pemerintah memberlakukan PSBB di seluruh wilayah provinsi Jawa dan Bali.

Mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemberlakuan PSBB di provinsi Jawa dan Bali ini disusul angka kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan, pembatasan berlaku di provinsi Jawa dan Bali, karena wilayah ini telah memenuhi salah satu syarat pembatasan dari empat parameter itu.

Baca Juga: Sejumlah Negara Kembali Terapkan Lockdown, Jokowi Angkat Suara

"Misalnya DKI Jakarta bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional," papar Airlangga dikutip PikiranRakyat.Indramayu.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Jabar bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kasus kesembuhan di bawah nasional," tambahnya dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu 6 Januari 2021.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan bahwa pembatasan misalnya akan berlaku di Yogyakarta lantaran bed occupancy rate di atas 70 persen dan kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Mengandung Sel Kera Hijau Afrika? Simak Kebenarannya!

Selain itu, Yogyakarta pun di bawah nasional, lantas Jawa Timur juga akan dibatasi lantaran bed occupancy rate di atas 70 persen dan tingkat kematian di atas nasional.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x