PR INDRAMAYU – Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PSBB ini diresmikan untuk mencegah mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
Kabar ini tertuang dalam akun Instagram @lawancovid19_id, pada Rabu, 6 Januari 2021. Berdasarkan unggahan pada akun tersebut, pemberlakuan PSBB akan diatur dalam peraturan masing-masing daerah.
Baca Juga: Gelar Sidang Praperadilan, Agenda Pembuktian Pihak Kepolisian dengan Pengacara Habib Rizieq Shihab
“Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati,” demikian tertulis di caption unggahan @lawancovid19_id.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @lawancovid19_id, berikut 8 poin terkait pelaksanaan PSBB Jawa dan Bali tersebut:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH (Work From Home) menjadi 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan PSBB di Provinsi Jawa dan Bali, Berikut Daftar Lengkapnya
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.