[RESMI] Simak 8 Ketentuan PSBB Jawa dan Bali yang Ditetapkan Pemerintah

- 7 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PSBB di Pulau Jawa-Bali yang meliputi Jakarta dan 23 Kota/Kabupaten lainnya.
Ilustrasi PSBB di Pulau Jawa-Bali yang meliputi Jakarta dan 23 Kota/Kabupaten lainnya. /Pixabay

PR INDRAMAYU – Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PSBB ini diresmikan untuk mencegah mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Kabar ini tertuang dalam akun Instagram @lawancovid19_id, pada Rabu, 6 Januari 2021. Berdasarkan unggahan pada akun tersebut, pemberlakuan PSBB akan diatur dalam peraturan masing-masing daerah.

Baca Juga: Gelar Sidang Praperadilan, Agenda Pembuktian Pihak Kepolisian dengan Pengacara Habib Rizieq Shihab

“Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati,” demikian tertulis di caption unggahan @lawancovid19_id.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @lawancovid19_id, berikut 8 poin terkait pelaksanaan PSBB Jawa dan Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH (Work From Home) menjadi 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan PSBB di Provinsi Jawa dan Bali, Berikut Daftar Lengkapnya

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x