Ridwan Kamil Rilis Surat Edaran tentang PSBB dan AKB di Jawa Barat, Indramayu Masuk Daftar

- 10 Januari 2021, 17:44 WIB
Ridwan Kamil Terima Abiwaba Adara Bidang Kemanusiaan
Ridwan Kamil Terima Abiwaba Adara Bidang Kemanusiaan /Humas Jabar

 

PR INDRAMAYU - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merilis Surat Edaran Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional.

Keputusan gubernur ini ditandatangani pada Jumat 8 Januari 2021. Berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021

Berikut daftar 20 daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam penanganan Covid-19 yang memberlakukan PSBB Proporsional.

Baca Juga: Sikapi Komentar dr. Tirta terkait Face Shield, Melly Goeslaw: Kenapa Foto Saya yang Diposting?

Di antaranya Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Selain kebijakan PSBB, dalam Kepgub Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 mengeluarkan kebijakan tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut seperti Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Webinar Warta dan Forum Indramayu Studi: Mahasiswa Harus Berkontribusi bagi Kemajuan Negara

Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x