Seperti diketahui, keenam anggota laskar FPI meninggal dunia akibat ditembak oleh anggota Polda Metro Jaya usai diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020.
Komnas HAM mengatakan bahwa di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal dunia usai terjadinya kontak tembak.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021, Taurus dan Cancer Harus Lebih Bersabar
Di tempat yang sama, empat anggota lainnya masih dalam keadaan hidup, kemudian dibawa oleh anggota kepolisian.
Akan tetapi, Anam menyebut jika pihaknya menemukan informasi lainnya di lokasi kejadian itu.
“Di KM 50, terdapat informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan HP masyarakat di sana,” papar Anam.
Baca Juga: MUI Resmi Tetapkan Kehalalan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Kini Tinggal Tunggu Keputusan BPOM
Dalam rekonstruksi, pada Senin 14 Desember 2020 dini hari, saat kejadian polisi menggambarkan anggota laskar FPI lebih dahulu menyerang dan menembak polisi.
Akan tetapi, polisi menyampaikan jika hasil rekonstruksi belum final, namun tidak menutup kemungkinan adanya rekonstruksi lanjutan bila mendapat temuan baru.
Menariknya, atas kejadian itu, adanya keterangan yang berbeda antara polisi dengan pihak FPI.