PR INDRAMAYU – Baru-baru ini Pemerintah RI melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama Front Pembela Islam (FPI).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tutur Mahfud beberapa waktu lalu dalam jumpa pers di Jakarta.
Pelarangan itu ditanggapi Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi.
Baca Juga: Ada Detective Conan dan Attack on Titan, Simak 7 Rekomendasi Anime Jepang 2021, Apa Saja?
Ia menganggap keputusan pemerintah tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.
"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT,” tutur Masduki.
“Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " sambungnya pada Jumat, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Perempuan Berhubungan dengan Babi dan Mempunyai Anak? Simak Faktanya
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut dinilai Masduki kerap membuat kegaduhan dan sempat membelah masyarakat Indonesia menjadi 2 buku pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.