Fadli Zon Sebut Pemerintah Lakukan Penyelewengan Konstitusi karena Bubarkan FPI

- 31 Desember 2020, 15:00 WIB
Refleksi Akhir Tahun 2020, Fadli Zon Sebut Ironis Demokrasi di Indonesia Semakin Merosot.*
Refleksi Akhir Tahun 2020, Fadli Zon Sebut Ironis Demokrasi di Indonesia Semakin Merosot.* /Instagram.com/@fadlizon/.*/Instagram.com/@fadlizon

PR INDRAMAYU - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah kemarin, Rabu 30 Desember 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dalam keterangan resminya Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah juga akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI.

Baca Juga: Tahun Baru Sudah di Depan Mata, Polda Metro Jaya Sekat 11 Titik di Perbatasan Menuju Jakarta

"Pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI karena tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucapnya dalam keterangan resminya di kantor Kemenkoolhukam.

Menanggapi hal itu, politikus dari Partai Gerindra Fadli Zon mencuitkan komentarnya dalam unggahan twitter. Melalui unggahan tersebut, Fadli mengkritik sikap pemerintah.

Ia berpendapat pembubaran FPI itu termasuk sebuah penyelewengan konstitusi karena tidak melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Gisella Anastasia Ungkap Curahan Isi Hatinya dan Minta Maaf, Warganet Malah Makin Menyudutkan

“Sebuah pelanggaran organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi”, ujarnya pada unggahan twitternya Rabu, 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x