5. Pelaksanaan kebiri dituangkan dalam berita acara.
6. Jaksa memberi tahu korban atau keluarga korban bahwa hukuman telah dilaksanakan.
Pelaku yang dihukum dengan kebiri kimia akan mendapatkan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik.***
5. Pelaksanaan kebiri dituangkan dalam berita acara.
6. Jaksa memberi tahu korban atau keluarga korban bahwa hukuman telah dilaksanakan.
Pelaku yang dihukum dengan kebiri kimia akan mendapatkan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik.***
Editor: Asytari Fauziah
Sumber: ANTARA