Serba-serbi Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

- 5 Januari 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

5. Pelaksanaan kebiri dituangkan dalam berita acara.

6. Jaksa memberi tahu korban atau keluarga korban bahwa hukuman telah dilaksanakan.

Pelaku yang dihukum dengan kebiri kimia akan mendapatkan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah