PR INDRAMAYU – Beredar unggahan di media sosial Facebook terkait salah satu putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Disebutkan dalam narasinya bahwa kerumunan yang diakibatkan Gibran tidak terkena hukuman karena dilindungi Undang-Undang.
“HUKUM ERA JOKOWI
ini mah bebas…di lindungi undang-undang
KERUMUNAN YANG BEBAS HUKUMAN”
Baca Juga: Paparkan Peluang Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, Airlangga Hartarto Ungkap Optimismenya
Demikian narasi pada unggahan video tersebut. Video itu berisi rangkaian foto Gibran yang diduga sedang berkerumun bersama pendukungnya.
Video berdurasi 30 detik itu diunggah akun Facebook Freddie Yahya pada 15 Desember 2020.
Benarkah informasi tersebut?
Baca Juga: Tetapkan 3 Mucikari Sebagai Tersangka, Polisi Juga Memanggil Sejumlah Artis Terkait Prostitusi TA
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, informasi itu adalah hoaks.