PR INDRAMAYU - Selebriti terpidana Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman yang didahului dengan isolasi selama 14 hari di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Vanessa Adzania alias Vanessa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, Rabu 18 November 2020.
Vanessa menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat usai menerima hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara pada Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Spanyol 6-0 Jerman, Posisi Joachim Loew sebagai Pelatih Jerman Tetap Aman
Rika mengatakan, berdasarkan vonis majelis hakim, Vanessa dipidana selama tiga bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil xanax.
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," katanya.
Mertua Vanesa, Dewi Zulianti, mengatakan Vanessa akan menjalani sisa masa hukumannya selama 1,5 bulan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.
Baca Juga: Penyelenggara Pemilu Nyatakan Siap Sukseskan Pilkada Indramayu 2020, Begini Kata Ketua KPU
"Upaya banding tidak kami lakukan walaupun sebenarnya Vanesa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," katanya.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Vanessa mendatangi Lapas Pondok Bambu, pada Rabu siang ditemani sang suami dan seorang pengacara.