PR INDRAMAYU – Istilah “Kebiri Kimia” menjadi populer belakangan ini.
Hukuman itu dikabarkan akan diberlakukan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Selain memberikan efek jera, dijalankannya hukuman ini ditengarai bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Terbukti Tak Bersalah, Adhietya Mukti Mengaku Lega hingga Ungkap Tabiat Gisel
Kebiri kimia adalah proses pemberian zat kimia baik melalui penyuntikan atau metode tertentu kepada pelaku yang telah dipidana.
Zat itu diberikan untuk menekan hasrat seksual berlebih.
Landasan hukum yang mendasarinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Baca Juga: Horoskop Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Aquarius Waspadai Rekan Kerjamu, Pisces Banyak Pengeluaran
Pemberlakuan kebiri kimia adalah untuk waktu paling lama 2 tahun. Hukuman ini tidak untuk pelaku yang masih anak-anak.