Serba-serbi Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

- 5 Januari 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

PR INDRAMAYU – Istilah “Kebiri Kimia” menjadi populer belakangan ini.

Hukuman itu dikabarkan akan diberlakukan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Selain memberikan efek jera, dijalankannya hukuman ini ditengarai bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Terbukti Tak Bersalah, Adhietya Mukti Mengaku Lega hingga Ungkap Tabiat Gisel

Kebiri kimia adalah proses pemberian zat kimia baik melalui penyuntikan atau metode tertentu kepada pelaku yang telah dipidana.

Zat itu diberikan untuk menekan hasrat seksual berlebih.

Landasan hukum yang mendasarinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Baca Juga: Horoskop Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Aquarius Waspadai Rekan Kerjamu, Pisces Banyak Pengeluaran

Pemberlakuan kebiri kimia adalah untuk waktu paling lama 2 tahun. Hukuman ini tidak untuk pelaku yang masih anak-anak.

Pelaku pidana tersebut akan diwawancarai terlebih dahulu secara klinis dan psikiatri.

Pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya juga akan dilakukan oleh tim ahli yang berkompeten dalam bidang psikiatri dan medis.

Baca Juga: Mantan Pejabat BPN Ditetapkan Jadi Tersangka, Korupsinya Capai Rp1,4 Triliun

Tujuan pemeriksaan itu ialah untuk memastikan layak atau tidaknya pelaku dikenakan hukuman tersebut. Jika tidak layak, hukuman kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut 6 tahapan pelaksanaannya:

1. Hukuman ini dilaksanakan setelah pelaku dinyatakan layak serta telah tuntas dalam menjalani pidana pokok.

2. Jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan kebiri kimia, paling lambat 7 hari setelah pelaku ditetapkan layak.

Baca Juga: Kondisi Syekh Ali Jaber Membaik, Teuku Wisnu: Alhamdulillah Lega

3. Hukuman kebiri kimia dilakukan di RS pemerintah atau RS daerah yang ditunjuk.

4. Pelaksanaan hukuman dihadiri jaksa dan perwakilan kementerian terkait.

5. Pelaksanaan kebiri dituangkan dalam berita acara.

6. Jaksa memberi tahu korban atau keluarga korban bahwa hukuman telah dilaksanakan.

Pelaku yang dihukum dengan kebiri kimia akan mendapatkan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah