Kasus Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO', Jerinx Akhirnya Dituntut Hukuman Penjara Selama Tiga Tahun

- 3 November 2020, 15:09 WIB
Jerinx SID / zonajakarta.pikiran-rakyat.com
Jerinx SID / zonajakarta.pikiran-rakyat.com /zonajakarta.pikiran-rakyat.com

PR INDRAMAYU – Drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut penjara tiga tahun, hal itu ditetapkan dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', Selasa, 3 November 2020. 

Dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa, Otong Hendra Rahayu dalam sidang PN Denpasar.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Megawati Minta Sri Mulyani Jangan Pelit Soal Dana Wakaf, Tinjau Faktanya

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tambahnya dilansir RRI. 

Selain itu, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa.

Baca Juga: Studi Sains Ungkap Inilah yang Terjadi Dalam Otak Saat Mendengarkan Musik

Kemudian, majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x