Baca Juga: Mantan Menteri Kehakiman Era Presiden BJ Habibie, Prof. Muladi Meninggal Dunia Akibat Covid-19
“Jadi dengan adanya larangan (FPI) ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan ditolak,” ujar Mahfud.*** (Andam Rukhwandi Rakhman/PR Pangandaran)