Fadli Zon Sebut Pemerintah Lakukan Penyelewengan Konstitusi karena Bubarkan FPI

- 31 Desember 2020, 15:00 WIB
Refleksi Akhir Tahun 2020, Fadli Zon Sebut Ironis Demokrasi di Indonesia Semakin Merosot.*
Refleksi Akhir Tahun 2020, Fadli Zon Sebut Ironis Demokrasi di Indonesia Semakin Merosot.* /Instagram.com/@fadlizon/.*/Instagram.com/@fadlizon

PR INDRAMAYU - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah kemarin, Rabu 30 Desember 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dalam keterangan resminya Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah juga akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI.

Baca Juga: Tahun Baru Sudah di Depan Mata, Polda Metro Jaya Sekat 11 Titik di Perbatasan Menuju Jakarta

"Pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI karena tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucapnya dalam keterangan resminya di kantor Kemenkoolhukam.

Menanggapi hal itu, politikus dari Partai Gerindra Fadli Zon mencuitkan komentarnya dalam unggahan twitter. Melalui unggahan tersebut, Fadli mengkritik sikap pemerintah.

Ia berpendapat pembubaran FPI itu termasuk sebuah penyelewengan konstitusi karena tidak melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Gisella Anastasia Ungkap Curahan Isi Hatinya dan Minta Maaf, Warganet Malah Makin Menyudutkan

“Sebuah pelanggaran organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi”, ujarnya pada unggahan twitternya Rabu, 30 Desember 2020.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada beberapa alasan terkait pembubaran organisasi yang telah dibentuk sejak berakhirnya masa pemerintahan Soeharto itu.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com dengan judul 'FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Telah Menyelewengkan Konstitusi', saat ini ormas tersebut sudah tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga: Tuai Hasil Imbang, Liverpool Juara Paruh Musim Liga Inggris 2020/2021

Hal tersebut ia sampaikan sesuai keputusan yang didapat dari hasil rapat dengan beberapa pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

Diantaranya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H. Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kepada BIN Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Raflu Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Menurut Mahfud MD, hingga saat ini FPI juga tidak melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara dari tahun 2019.

Baca Juga: Tuliskan Kata Maaf untuk Gempi, Gisel: Mungkin Kamu Gak Ngerti Saat Ini

Selain itu, mantan ketua MK ini mengatakan bahwa selam FPI berdiri sebagai ormas seringkali melakukan pelanggaran.

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Mahfud MD juga mengingatkan kepada pihak yang berwenang baik di pusat ataupun daerah jika ada yang mengatasnamakan FPI harus ditolak.

Baca Juga: Mantan Menteri Kehakiman Era Presiden BJ Habibie, Prof. Muladi Meninggal Dunia Akibat Covid-19

“Jadi dengan adanya larangan (FPI) ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan ditolak,” ujar Mahfud.*** (Andam Rukhwandi Rakhman/PR Pangandaran)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah