PR INDRAMAYU – Menurut Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Mohammad Iqbal Ahnaf, tidak ada efek jera bagi pelaku ujaran kebencian dalam penegakan hukumnya.
Memang terdapat polemik dalam upaya penegakan hukumnya. Sebagai contoh adalah kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Terdapat sejumlah kasus yang menjeratnya namun tidak ada kelanjutan dari prosesnya. Menurut Iqbal Ahnaf, penyebabnya adalah adanya tumpang tindih makna terkait ujaran kebencian, penodaan agama, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Tak Ketinggalan, Mbah Mijan juga Turut Soroti Isu Rachel Vennya Lepas Hijab
“Pada tahun 2016, Rizieq kembali diadukan ke pengadilan atas tuduhan kebencian terhadap agama Kristen karena berujar “kalau Tuhan beranak, bidannya siapa”,” ujar Iqbal Ahnaf.
Menurut Iqbal Ahnaf, kata-kata Rizieq tersebut lebih tepat disebut penodaan agama atau perbuatan tidak menyenangkan, bukan ujaran kebencian.
Hasilnya penegakan hukum terkait kasus serupa menimbulkan perdebatan serta justru mendatangkan simpati untuk pelakunya.
Baca Juga: Dosen UGM Ungkap 4 Polemik Penegakan Hukum terkait Ujaran Kebencian, Begini Penjelasannya
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari The Conversation, negara perlu melakukan 2 hal berikut yakni: