Selama Pemeriksaan Berlangsung, Polisi Berikan Fasilitas Kebutuhan Habib Rizieq Shihab

- 12 Desember 2020, 19:08 WIB
HABIB Rizieq Shihab masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.*
HABIB Rizieq Shihab masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.* /FAJAR/PMJNEWS
 
PR INDRAMAYU - Selama menjalani pemeriksaan Habib Rizieq Shihab diberikan fasilitas untuk kebutuhannya oleh Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan massa di Petamburan berlangsung.
 
"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, salat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
 
 
Untuk memenuhi kebutuhan salat Rizieq Shihab, kata Yusri, pihaknya telah menyediakan fasilitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Saat ini, lanjutan, Rizieq Shihab masih melanjutkan pemeriksaan bersama penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Selama pemeriksaan berlangsung, Habib Rizieq Shihab pun didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
 
 
"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri.
 
Sebelumnya Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.30 WIB yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
 
Rizieq Shihab mengaku dirinya tak mempersiapkan secara khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai tersangka.
 
 
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.
 
Kemudian dia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen, hasilnya non reaktif. Sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.
 
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah situasi pandemi Covid-19.
 
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, dirinya pun dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
 
Terdapat lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x