PR INDRAMAYU – Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
HRS menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Terdapat 84 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Alasan penahanannya adalah (1) ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, (2) agar tidak melarikan diri, (3) agar tidak menghilangkan barang bukti, dan (4) agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Sikapi Kerumunan Natal dan Tahun Baru, Begini Kata Menko Luhut, Singgung Lonjakan Covid-19
Pasal yang dikenakan kepada pria 55 tahun tersebut adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut kronologi kasus HRS dalam sebulan terakhir (November-Desember 2020):
1. 10 November: tiba di Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi sejak 2017 silam
Baca Juga: Kepergok Kamera CCTV Ada Kurir Jilati Paket untuk Pemesan, Begini Klarifikasi Perusahaan Ekspedisi