Dosen UGM Ungkap 4 Polemik Penegakan Hukum terkait Ujaran Kebencian, Begini Penjelasannya

- 24 Desember 2020, 15:02 WIB
ILUSTRASI ujaran kebencian.*/ANTARA
ILUSTRASI ujaran kebencian.*/ANTARA /

PR INDRAMAYU – Penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian ditengarai tidak ada yang menimbulkan efek jera.

Hal ini diungkap Mohammad Iqbal Ahnaf, peneliti Pusat Studi Keagamaan dan Lintas Budaya (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Istilah ujaran kebencian menurut sejumlah definisi dimaknai sebagai ungkapan kebencian atau permusuhan secara ekstrem terkait ras, agama, orientasi seksual, dan jenis kelamin.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Simak Daftar 10 Pesohor Dunia dengan Bayaran Termahal, Ada Ronaldo dan Messi!

Istilah ini berbeda dengan kritik terhadap sebuah tindakan atau kelompok yang tidak mendorong pada tindakan diskriminasi atau usaha menyingkirkan kelompok tertentu.

Berdasarkan hukum internasional yakni International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD), pelakunya harus dikenai hukuman pidana.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari The Conversation, terdapat polemik dalam upaya penegakan hukum terkait ujaran kebencian.

Baca Juga: Lagi! Mbak You Ramal Keluarga Sule, Ternyata Hal Ini yang Dipikirkan oleh Teddy

Polemik pertama ialah penegakan hukum terhadap pelakunya memunculkan dilema, pasalnya pembatasan yang terlalu ketat terkait hal itu bisa menghilangkan kebebasan berekspresi.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x