Singgung Rizieq Shihab dan Ujaran Kebencian, Dosen UGM: Negara Perlu Lakukan 2 Hal Berikut

- 24 Desember 2020, 15:20 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan

1. Melakukan penegakan hukum pada ujaran kebencian yang paling keras

Yang dimaksud ujaran kebencian yang paling keras adalah yang menghasut atau mengajak massa secara terang-terangan untuk melakukan aksi kekerasan.

Penggunaan delik yang lebih terang dianggap bisa mengurangi potensi tuduhan adanya peradilan yang tidak adil terhadap pelaku ujaran kebencian.

“Bukan berarti ujaran kebencian dalam taraf yang lebih ringan tidak berbahaya, tetapi lebih baik negara menyerahkan hal itu menjadi arena pertarungan di ranah masyarakat,” tutur Iqbal Ahnaf.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Simak Daftar 10 Pesohor Dunia dengan Bayaran Termahal, Ada Ronaldo dan Messi!

2. Aktor politik dan aparat keamanan tidak lagi membiarkan atau mendukung mobilisasi gerakan intoleran di tingkat lokal

Meskipun narasi di tingkat nasional berlawanan dengan kelompok (semisal FPI), pada tingkat lokal mereka mendapat sokongan dari aktor negara.

Hasilnya, organisasi itu pun mendapatkan peran di publik dan mendapat simpati dari kalangan masyarakat miskin.

“Mereka (aktor negara) misalnya memberi kelompok ini keuntungan dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan konsesi di bidang jasa keamanan dan layanan sosial, dan melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan yang mereka lakukan,” tutur Iqbal Ahnaf.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Simak Daftar 10 Pesohor Dunia dengan Bayaran Termahal, Ada Ronaldo dan Messi!

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah