1. Melakukan penegakan hukum pada ujaran kebencian yang paling keras
Yang dimaksud ujaran kebencian yang paling keras adalah yang menghasut atau mengajak massa secara terang-terangan untuk melakukan aksi kekerasan.
Penggunaan delik yang lebih terang dianggap bisa mengurangi potensi tuduhan adanya peradilan yang tidak adil terhadap pelaku ujaran kebencian.
“Bukan berarti ujaran kebencian dalam taraf yang lebih ringan tidak berbahaya, tetapi lebih baik negara menyerahkan hal itu menjadi arena pertarungan di ranah masyarakat,” tutur Iqbal Ahnaf.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Simak Daftar 10 Pesohor Dunia dengan Bayaran Termahal, Ada Ronaldo dan Messi!
2. Aktor politik dan aparat keamanan tidak lagi membiarkan atau mendukung mobilisasi gerakan intoleran di tingkat lokal
Meskipun narasi di tingkat nasional berlawanan dengan kelompok (semisal FPI), pada tingkat lokal mereka mendapat sokongan dari aktor negara.
Hasilnya, organisasi itu pun mendapatkan peran di publik dan mendapat simpati dari kalangan masyarakat miskin.
“Mereka (aktor negara) misalnya memberi kelompok ini keuntungan dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan konsesi di bidang jasa keamanan dan layanan sosial, dan melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan yang mereka lakukan,” tutur Iqbal Ahnaf.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Simak Daftar 10 Pesohor Dunia dengan Bayaran Termahal, Ada Ronaldo dan Messi!