Kronologi Kasus Habib Rizieq Shihab November-Desember, dari Kerumunan hingga Berujung di Penahanan

- 15 Desember 2020, 12:12 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

10. 10 Desember: Polda Metro Jaya menetapkan HRS dan 5 panitia penyelenggara Maulid Nabi sebagai tersangka

Baca Juga: Mengaku Banyak Harta dan Punya Uang Setengah Miliar, Teddy Justru Tinggal di Rumah Bekas Pemancingan

11. 11 Desember: Tim kuasa hukum HRS dan 5 orang lainnya datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka

12. 12 Desember: HRS datang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan¸ polisi menerbitkan surat penangkapan terhadap HRS

13. 13 Desember: polisi menahan HRS selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah