10. 10 Desember: Polda Metro Jaya menetapkan HRS dan 5 panitia penyelenggara Maulid Nabi sebagai tersangka
Baca Juga: Mengaku Banyak Harta dan Punya Uang Setengah Miliar, Teddy Justru Tinggal di Rumah Bekas Pemancingan
11. 11 Desember: Tim kuasa hukum HRS dan 5 orang lainnya datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka
12. 12 Desember: HRS datang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan¸ polisi menerbitkan surat penangkapan terhadap HRS
13. 13 Desember: polisi menahan HRS selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.***