Kronologi Kasus Habib Rizieq Shihab November-Desember, dari Kerumunan hingga Berujung di Penahanan

- 15 Desember 2020, 12:12 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

 

PR INDRAMAYU – Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

HRS menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Terdapat 84 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Alasan penahanannya adalah (1) ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, (2) agar tidak melarikan diri, (3) agar tidak menghilangkan barang bukti, dan (4) agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Sikapi Kerumunan Natal dan Tahun Baru, Begini Kata Menko Luhut, Singgung Lonjakan Covid-19

Pasal yang dikenakan kepada pria 55 tahun tersebut adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut kronologi kasus HRS dalam sebulan terakhir (November-Desember 2020):

1. 10 November: tiba di Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi sejak 2017 silam

Baca Juga: Kepergok Kamera CCTV Ada Kurir Jilati Paket untuk Pemesan, Begini Klarifikasi Perusahaan Ekspedisi

2. 14 November: menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan massa

3. 15 November: Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi denda Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan pada acara 14 November tersebut

4. 16 November: Polisi memanggil pihak yang berkaitan dengan acara kerumunan tersebut

Baca Juga: Maudy Ayunda Kembali Akting di Film 'Losmen Bu Broto', Begini Bocoran Karakter dan Ceritanya!

5. 18 November: Polisi memeriksa panitia acara kerumunan dan pernikahan

6. 25 November: HRS sempat dirawat di RS Ummi, Bogor

7. 26 November: Kepolisian menaikkan status kasus kerumunan dari penyelidikan menjadi penyidikan

Baca Juga: Menjijikkan Perilaku Dua Polisi Malaysia, Minta Pertontonkan Aksi Cabul Sepasang Kekasih di Depannya

8. 1 Desember: HRS tidak hadir pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan

9. 7 Desember: HRS kembali tidak hadir pada pemeriksaan tersebut, polisi berencana menjemput paksa, terjadi pengejaran yang menyebabkan 6 orang tewas di Jalan Tol Cikampek

10. 10 Desember: Polda Metro Jaya menetapkan HRS dan 5 panitia penyelenggara Maulid Nabi sebagai tersangka

Baca Juga: Mengaku Banyak Harta dan Punya Uang Setengah Miliar, Teddy Justru Tinggal di Rumah Bekas Pemancingan

11. 11 Desember: Tim kuasa hukum HRS dan 5 orang lainnya datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka

12. 12 Desember: HRS datang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan¸ polisi menerbitkan surat penangkapan terhadap HRS

13. 13 Desember: polisi menahan HRS selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah