PR INDRAMAYU – Momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
Pemerintah pun memutuskan untuk melarang kerumunan serta perayaan kedua momen tersebut di tempat umum. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan ini adalah hasil dari Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara daring pada Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Kepergok Kamera CCTV Ada Kurir Jilati Paket untuk Pemesan, Begini Klarifikasi Perusahaan Ekspedisi
Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pria 73 tahun itu meminta agar diberlakukan pengetatan pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," tutur Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Desember 2020.
Pertimbangan keputusan itu adalah naiknya kasus secara signifikan setelah libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Maudy Ayunda Kembali Akting di Film 'Losmen Bu Broto', Begini Bocoran Karakter dan Ceritanya!