Sebut Kepentingan Penyidikan, KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo Hingga 40 Hari

- 14 Desember 2020, 18:41 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga empat tersangka lainnya,

yang terjerat dalam perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Adapun empat tersangka lainnya antara lain Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan Suharjito (SJT), Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca Juga: KPK Usut Temuan Informasi Nilai Bansos, yang Sampai ke Warga Jabodetabek Hanya Rp 200 Ribu?

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14 Desember 2020).

Menurut Ali, kelima orang tersebut masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Selalu Berpikir Positif Ternyata Bisa Menghadirkan 3 Manfaat Ini Bagi Kesehatan Tubuh

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x