2. 14 November: menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan massa
3. 15 November: Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi denda Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan pada acara 14 November tersebut
4. 16 November: Polisi memanggil pihak yang berkaitan dengan acara kerumunan tersebut
Baca Juga: Maudy Ayunda Kembali Akting di Film 'Losmen Bu Broto', Begini Bocoran Karakter dan Ceritanya!
5. 18 November: Polisi memeriksa panitia acara kerumunan dan pernikahan
6. 25 November: HRS sempat dirawat di RS Ummi, Bogor
7. 26 November: Kepolisian menaikkan status kasus kerumunan dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca Juga: Menjijikkan Perilaku Dua Polisi Malaysia, Minta Pertontonkan Aksi Cabul Sepasang Kekasih di Depannya
8. 1 Desember: HRS tidak hadir pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan
9. 7 Desember: HRS kembali tidak hadir pada pemeriksaan tersebut, polisi berencana menjemput paksa, terjadi pengejaran yang menyebabkan 6 orang tewas di Jalan Tol Cikampek