PR INDRAMAYU –Millen Cyrus dikabarkan telah lebih dari sekali mengonsumsi narkoba sejak pulang dari Provinsi Bali. Hal ini diungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.
AKBP Ahrie Sonta menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, 23 November 2020.
"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," tutur Ahrie dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.
Baca Juga: Kabar Baik! Imam Masjid Besar di Garut akan Dapatkan Insentif, Begini Penjelasannya
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Millen Cyrus, keponakan Ashanty itu berkunjung ke pulau dewata Bali sejak Oktober 2020 lalu. Ia mengunjungi Bali hingga awal November silam.
Bukti kunjungan tersebut adalah adanya beberapa foto terkait aktivitas Millen yang diunggah di media sosial tersebut.
Terkait konsumsi narkoba, dikabarkan Millen Cyrus ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terkait Penempatan Sel Millen Cyrus, Ahmad Sahroni Suruh Polisi Bijak Hingga Libatkan Psikolog
Pasal yang dilanggar Millen adalah 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menantinya adalah paling lama 4 tahun penjara.